Kuasa hukum para terdakwa mengatakan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bukan alat bukti

Hidayatullah.com--Murhali Barda, Ketua nonaktif Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya dan terdakwa lainnya kembali akan menjalani sidang lanjutan kasus bentrokan Ciketing, Senin (3/1/2011), di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Pada sidang perdana (29/12) Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan tentang kronologis peristiwa.

Rencananya sidang kedua ini akan memasuki pemeriksaan pokok perkara termasuk meminta keterangan sejumlah saksi dari pihak HKBP. Tim kuasa hukum Murhali dan 12 terdakwa lainnya telah melakukan persiapan untuk menghadapi sidang lanjutan ini.

“Kami sedang mempelajari berkas BAP dari pihak kepolisian,” kata Shalih Manggara Sitompul, anggota tim kuasa hukum para terdakwa kepada hidayatullah.com, Jum’at pagi (31/12).

Tim kuasa hukum terdakwa akan mengkritisi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BAP, jelas Shalih, bukan merupakan alat bukti. Untuk itu pihaknya akan mengajukan pertanyaan-pertanyaan untuk mempertajam isi dari BAP.

“Kalau dinilai perlu, kami akan menampilkan alat bukti untuk mengkritisi BAP,” tandas lelaki yang juga sebagai Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bekasi itu.

Setiap persidangan 13 terdakwa akan dilakukan secara paralel di lima ruang terpisah. Pada persidangan perdana di ruang Tirta yang menjadi tempat Murhali disidangkan menyedot paling banyak perhatian pengunjung sidang. Wasdi Permana bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang itu.

Sebagaimana diketahui, insiden Ciketing yang terjadi pada 12 September 2010 menyebabkan bentrok kelompok massa dengan jemaat Huria Batak Protestan Pondok Timur Indah (HKBP-PTI) di Kampung Ciketing Asem, Kecamatan Mustika Jaya. Akibat peristiwa ini, beberapa orang dari kedua belah pihak terluka.

Seorang anggota HKBP bernama Asia Lombantoruan mengalami luka tusukan pisau. Insiden itu dipicu penolakan warga atas pendirian gereja HKBP-PTI. Mereka menilai pembangunannya melanggar surat keputusan bersama (SKB) dua menteri mengenai pendirian rumah ibadah.

Kejadian ini menyebabkan Murhali didakwa melakukan penghasutan. Tim JPU mendakwa Murhali dengan tiga pasal berlapis. Ketiga pasal itu adalah pasal 170 tentang penganiyayaan secara bersama-sama, pasal 160 tentang penghasutan, dan 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Murhali terancam hukuman 7 tahun penjara. (syaf/hidayatullah.com)


You can leave a response, or trackback from your own site.

Dokumentasi Ghurabba