Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mendukung upaya penolakan MUI Pakalpinang terhadap langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang membuka gerai kondom di sejumlah lokasi. Sebab, menurut, Sekjen MUI, Ichwan Sam, upaya pemkot tersebut justru dianggap sebagai tindakan menfasilitasi perzinahan.

Padahal, semestinya pemerintah setempat pro moral dan bertanggungjawab terhadap akhlak masyarakat."Dengan dalih apapun tetap saja tidak patut apalagi difasilitasi di tempat seperti itu," kata dia saat dihubungi Republika di Jakarta, Kamis (9/12)

Ichwan mengatakan, tindakan preventif bukan dilakukan dengan membuka gerai. Justru sikap melegalisir perzinahan sangat kental. Tindakan preventif yang bermoral dan bertanggungjawab misalnya bisa berupa pelarangan prostitusi dan penyadaran masyarakat akan dampak dan resiko seks bebas. Apalagi, survei membuktikan, penyakit seks menular tidak hanya disebarkan melalui suntikan tetapi kemungkinan besar ditularkan melalui hubungan intim.

Pemerintah diminta tidak berdalih alasan medis dan menekan penyebaran penyakit di balik pembukaan gerai kondom."Jika sudah disediakan itu fasilitas dan legalisasi (seks bebas, red) namanya," tandas dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang telah membangun sebanyak 40 gerai kondom di hotel, lokalisasi, pelabuhan, dan panti pijat. Mereka berdalih pembangunan gerai akan memudahkan masyarakat mendapatkan kondom.[muslimdaily.net/rol]
You can leave a response, or trackback from your own site.

Dokumentasi Ghurabba