Jakarta - Para terdakwa teroris selalu diganjar hukuman berat, rata-rata di atas 10 tahun penjara. Sementara terdakwa koruptor, hampir tak ada yang dihukum lebih dari 10 tahun.

"Perbandingannya, kalau teroris atau makar itu biasanya vonisnya ekstrim. Sedangkan kalau korupsi atau penegakan HAM itu rendah-rendah," ujar Koordinator Kontras Haris Azhar kepada detikcom, Kamis (16/6/2011) malam.

Azhar menduga ada permainan politis di kasus-kasus korupsi dan pelanggaran HAM. Ada upaya saling melindungi dan mengunci karena pelakunya adalah politisi dan pejabat negara. Hal ini berbeda dengan kasus terorisme yang dilakukan bukan oleh aparat negara atau pun politisi.

"Apalagi sekarang isu pemberantasan teroris sedang menjadi tren global. Karena itu hukumannya berat-berat," terang Azhar.

Azhar menyayangkan hal ini. Menurutnya hukuman berat bagi teroris akan membuat orang-orang yang tidak puas melakukan perlawanan. Di sisi sebaliknya, hukuman ringan bagi koruptor, tidak akan membuat orang-orang jera melakukan korupsi.

Dia menambahkan sistem penegakan hukum yang tidak profesional hanya akan menimbulkan pelanggaran hukum secara terus menerus. Hal ini tentunya harus dihindari.

"Lembaga peradilan, lembaga penyidik, pengadilan, penuntut harus bersikap independen dan profesional. Pemimpin lembaga peradilan, polisi, jaksa agung, dan ketua MA itu harus memastikan satu domain kasus dihukum secara sama, perlakuannya sama, jangan ada diskrimasi," tutupnya.




You can leave a response, or trackback from your own site.

Dokumentasi Ghurabba