Hidayatullah.com--Setelah menunggu sekian lama, Rabu pagi (29/12), Pengadilan Negeri Kota Bekasi menggelar sidang perdana kasus bentrokan antara Umat Islam Bekasi dengan Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, 12 September silam. Kasus ini melibatkan Murhali Barda, Ketua nonaktif Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya dan 11 terdakwah lainnya.

Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri Prioreta, SH, Hedi Muchwanto, SH, Maria Evanora, SH, dan TM Pakpahan, SH. Dalam persidangan terdakwah Murhali didampingi oleh tim kuasa hukum dari Bantuan Hukum Front (BHF).

Munarman, SH, salah satu kuasa hukum Murhali tak berkomentar banyak ketika ditanya soal jalannya persidangan. “Kita lihat saja nanti dalam persidangan-persidangan berikutnya siapa yang menusuk,” kata Munarman.

Meski begitu, tim kuasa hukum yakin dan dapat membuktikan dalam persidangan bahwa Murhali tidak bersalah. Dikesempatan yang sama terdakwah lainnya juga disidangkan di lima ruangan yang berbeda.

Ratusan umat Islam dari berbagai ormas Islam Bekasi hadir memberikan dukungan kepada Murhali Barda dan terdakwah lainnya. Para pendukung Murhali memenuhi ruang sidang dan depan halaman PN Bekasi. Dalam orasinya di depan halaman PN Bekasi para demonstran meminta Murhali Barda untuk dilepaskan. Pekikan takbir demonstran terdengar hingga ruang sidang.

“Dia (Murhali) adalah pahlawan Bekasi baru. Singa Bekasi. Kami meminta Ustadz Murhali segera dibebaskan. Paling tidak statusnya tahanan kota!” teriak Aang Khunaifi, salah satu demonstran dalam orasinya.

Sidang Murhali berlangsung sekitar satu setengah jam. Dimulai pukul 09.00 hingga 10.30 di ruang sidang Tirta PN Bekasi. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 3 Januari 2011. Agendanya menghadirkan saksi dari pihak HKBP.

Murhali disangka telah melakukan penghasutan berujung pada bentrokan umat Islam dengan jemaat gereja HKPB di Ciketing beberapa waktu lalu. Sebenarnya ada tiga belas tersangka dalam kasus ini. Hanya saja, dua tersangka lainnya masih dibawah umur sehingga tidak ditahan di LP.

Saat ini, Murhali dan tersangka lainnya ditahan di LP Bulak Kapal Bekasi. Murhali terancam hukuman penjara selama-lamanya enam tahun. (syaf/hidayatullah.com)



You can leave a response, or trackback from your own site.

Dokumentasi Ghurabba